Catat, Karyawan Kerja saat Libur Pilkada Wajib Diberi Uang Lembur

Selasa, 26 November 2024 - 15:51 WIB
Karyawan yang bekerja saat libur Pilkada wajib diberikan uang lembur. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakikota.

Lewat aturan tersebut, pekerja yang masuk ditanggal pencoblosan Pilkada Serentak yang jatuh pada 27 November 2024 berhak menerima upah lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.



"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis SE tersebut, dikutip Selasa (26/11/1024).

Baca Juga: 27 November 2024 Hari Libur Nasional, Ini Keppresnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!