Termasuk Iphone 16, Bea Cukai Musnahkan Barang Selundupan Rp2,9 Miliar

Jum'at, 29 November 2024 - 14:30 WIB
Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan barang selundupan melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan total nilai Rp2,9 miliar. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai , Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan barang selundupan melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan total nilai Rp2,9 miliar. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkey, Askolani menjelaskan, penyelundupan ini didapati selama periode pencegahan 4 - 27 November, seiring dibentuknya Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Selama periode 4-27 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melaksanakan 239 penindakan kepabeanan dan cukai, dengan total nilai barang hasil penindakan sebesar Rp2,9 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp870 juta.



Jumlah penindakan ini meningkat 7,66% dari capaian di periode yang sama tahun 2023. Selain itu, juga dilaksanakan 28 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan total berat barang bukti sebesar 66,99 kg. Jumlah penindakan ini meningkat 47,37% dari capaian di periode yang sama tahun 2023.



"Kami laporkan, kami bersama menyampaikan hasil effort kita menjaga indonesia dan ekonomi kita, dalam rangka menjalankan fungsi Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan," ujar Askolani dalam konferensi pers di Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/11/2024).

Penindakan tersebut terbagi menjadi tiga kelompok, pertama penindakan di Bidang Kepabeanan yang terdiri dari Penindakan 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) senilai Rp867 juta yang berasal dari 8 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp260 juta.

Penindakan tersebut termasuk penindakan 102 unit handphone/tablet merek Apple, termasuk iPhone 16 , dari Batam tujuan Jakarta senilai Rp714 juta yang terindikasi barang yang akan diperjualbelikan (nonpersonal use) dan berstatus barang dikuasai negara (BDN).

Penindakan 1.562 buah kosmetik berbagai jenis senilai Rp152 juta yang berasal dari 12 penindakan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp45,6 juta. Kosmetik tersebut dibawa oleh penumpang dan terindikasi barang yang akan diperjualbelikan bukan untuk keperluan pribadi (nonpersonal use).

Penindakan 92 kg daging senilai Rp14 juta yang berasal dari 2 penindakan. Atas penindakan tersebut telah dilakukan serah terima ke Badan Karantina.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More