Termasuk Iphone 16, Bea Cukai Musnahkan Barang Selundupan Rp2,9 Miliar

Jum'at, 29 November 2024 - 14:30 WIB
Penindakan tersebut termasuk penindakan 102 unit handphone/tablet merek Apple, termasuk iPhone 16 , dari Batam tujuan Jakarta senilai Rp714 juta yang terindikasi barang yang akan diperjualbelikan (nonpersonal use) dan berstatus barang dikuasai negara (BDN).

Penindakan 1.562 buah kosmetik berbagai jenis senilai Rp152 juta yang berasal dari 12 penindakan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp45,6 juta. Kosmetik tersebut dibawa oleh penumpang dan terindikasi barang yang akan diperjualbelikan bukan untuk keperluan pribadi (nonpersonal use).

Penindakan 92 kg daging senilai Rp14 juta yang berasal dari 2 penindakan. Atas penindakan tersebut telah dilakukan serah terima ke Badan Karantina.



Penindakan atas pembawaan satwa dan tumbuhan oleh penumpang yang tidak dilengkapi izin instansi terkait. Dari 14 penindakan, diamankan 6 pcs tanduk rusa, 70 pcs tulang ikan marlin, 10 kg kayu gaharu, 5 pkg bibit tanaman jenis kaktus dan tanaman hias, dan 2 pcs gading gajah.

Penindakan ekspor 224 kg Mitragyna speciosa (kratom) senilai Rp101 juta yang berasal dari 2 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp30,3 juta. Barang tersebut dilarang untuk diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 22 Tahun 2023 yang diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 20 Tahun 2024.

Kelompok kedua penindakan di bidang cukai, meliputi penindakan 1.115.160 pita cukai MMEA impor golongan C palsu senilai total Rp115,23 miliar, berasal dari 2 penindakan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp34,56 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!