Mandiri Syariah Sediakan Investasi yang Tak Bikin Kaya, tapi Nambah Pahala

Senin, 31 Agustus 2020 - 23:30 WIB
Untuk selanjutnya nasabah akan mendapatkan akta ikrar wakaf dan sertifikat wakaf uang bagi nasabah yang berwakaf minimal Rp 1 juta. Bagi nasabah yang memilih wakaf uang sementara atau temporer, akan menerima dana wakafnya kembali setelah tiga tahun (sesuai dengan jangka waktu jatuh tempo sukuk) dari pihak nazhir.

Tak hanya itu, nasabah pun akan menerima laporan secara berkala terkait progres program pemberdayaan masyarakat Aceh sehingga nasabah akan mengetahui sejauh mana dana wakaf ini dapat dirasakan manfaatnya.

Anton berharap melalui sukuk wakaf ini Mandiri Syariah dapat turut berkontribusi mensukseskan program pemerintah khususnya pengembangan ekonomi Provinsi Aceh. ( Baca juga:Messi 'Restui' Sadio Mane Gantikan Posisinya di Barcelona )

Dari sisi nasabah, selain aman dan bebas risiko karena dijamin negara, dana pokok wakaf akan kembali saat jatuh tempo (wakaf berjangka/temporer) dan tentunya nasabah juga ikut berperan dalam membantu ekonomi rakyat Aceh.

“Insya Allah ke depan, program dengan skema CWLS ini direncanakan akan dikembangkan di daerah-daerah lain sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari skema wakaf produktif ini,” pungkas Anton.
(uka)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More