Prediksi Lengkap UMP di 38 Provinsi Tahun 2025 dengan Kenaikan 6,5%, Ini Urutannya

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:47 WIB

6. UMP NTB 2025

Rekomendasi UMP 2025 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyentuh angka Rp2.602.931, meningkat 6,5% dari sebelumnya Rp2.444.067. Rekomendasi ini sesuai dengan arahan Presiden dan formula perhitungan yang diatur dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

7. UMP Sulteng 2025

UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) direkomendasikan sebesar Rp2.915.000, atau naik Rp178.302 dari Rp2.736.698.

Perkiraan besaran UMP 2025 di 38 provinsi berdasarkan kenaikan 6,5% sebagaimana diatur regulasi yang telah ditetapkan, besaran kenaikan UMP 2025 berkisar Rp130.000 sampai dengan Rp330.000.

8. UMP DKI Jakarta 2025

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik sebesar 6,5% dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381.

"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761," kata Teguh kepada wartawan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).



Teguh mengungkapkan, ketetapan UMP itu dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diterbitkan sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Hitungan Perkiraan UMP di 38 Provinsi di Indonesia:

1. Aceh: Rp3.685.615

2. Sumatera Utara: Rp2.992.559

3. Sumatera Barat: Rp2.994.246
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More