Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar
Kamis, 12 Desember 2024 - 17:48 WIB
Baca Juga
Leni menegaskan, dalam menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh dengan Polri dan BNN juga menangkap sejumlah kasus, yaitu 180 kg methamphetamine di Perairan Ujung Peureulak; 50 kg methamphetamine di Perairan Kuala Idi; 31 kg methamphetamine di Peureulak Timur; 20 kg methamphetamine di Perairan Aceh Tamiang; 19 kg methamphetamine di Perairan Idi Rayeuk, dan 105 kg ganja di Bireuen.
Tak hanya itu, Penindakan juga dilakukan terhadap penumpang di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda yang membawa 1 kg methamphetamine, hasil kerja sama dengan Polri, dan Avsec.
"Dengan capaian penindakan yang signifikan ini, Kanwil Bea Cukai Aceh terus berkomitmen mendukung program pemerintah dalam memberantas pelanggaran kepabeanan dan cukai serta melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal," kata dia.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda