Gaji dan Tunjangan Brigadir Anton Kurniawan, Oknum Polisi yang Tembak Mati Sopir Ekspedisi di Kalteng

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:48 WIB
Brigadir Anton Kurniawan melakukan tindak pencurian dan kekerasan terhadap seorang sopir ekspedisi di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kini telah diamankan pihak berwajib. FOTO/Ist
JAKARTA - Brigadir Anton Kurniawan melakukan tindak pencurian dan kekerasan terhadap seorang sopir ekspedisi di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kini telah diamankan pihak berwajib. Menurut keterangan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Purwanto, Anton merupakan anggota Polresta Palangka Raya yang bermasalah. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya sejumlah alat bukti pemakaian sabu saat menjalankan aksi kejinya tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menduga perbuatan yang dilakukan oleh Brigadir Anton Kurniawan Setyanto melakukan penembakan demi mendapatkan uang untuk membeli narkoba jenis sabu.



Baca Juga: Saksi Kunci Kasus Curas Oknum Polisi hingga Korban Tewas Jadi Tersangka, Istri Minta Keadilan

Anton sendiri telah beberapa kali keluar masuk penempatan khusus atau Patsus. Mulai dari kasus kecelakaan saat mengendarai mobil dinas, hingga tertangkap tangan melakukan pungutan liar pada 2022.

Gaji dan Tunjangan

Atas kasus ini mulai banyak orang yang penasaran akan sosok Anton, mulai dari kehidupan pribadi hingga pendapatannya per bulan sebagai anggota kepolisian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2025 atas Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian RI, gaji untuk perwira polisi berpangkat Brigadir adalah sekitar Rp2.416.400 - Rp3.971.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!