Gaji dan Tunjangan Brigadir Anton Kurniawan, Oknum Polisi yang Tembak Mati Sopir Ekspedisi di Kalteng

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:48 WIB
Baca Juga: Kenaikan Gaji Guru Tak Sesuai Ekspektasi, Mendikdasmen Minta Maaf

Brigadir Polisi sendiri termasuk pangkat yang berada di golongan II atau Bintara. Dalam golongan ini terdapat enam tingkatan, dari Brigadir Polisi Dua hingga Ajun Inspektur Polisi Satu. Selain gaji, Anton juga mendapat tunjangan sebagai salah satu pemasukan pendapatannya. Beberapa tunjangan yang bisa dinikmati oleh Perwira Polri adalah Uang Lauk Pauk, Tunjangan Kinerja, dan Tunjangan Pensiun.

Tunjangan suami/istri akan diberikan 10% dari gaji pokok, sementara tunjangan anak diberikan 2% dari gaji pokok. Terdapat pula tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk uang maupun beras, dan tunjangan lauk pauk.

Baca Juga: Siap-siap PPN 12%, Beban Rakyat Makin Berat

Adapun tunjangan umum untuk perwira polisi golongan II adalah sebesar Rp 180.000 per bulan, ditambah dengan tunjangan umum Polri yang mencapai Rp 75.000 per bulan. Pada dasarnya gaji Brigadir Anton Kurniawan mungkin tergolong kecil, namun jumlah tersebut belum ditambah dengan berbagai tunjangan yang didapat.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!