Lawan Putusan Pailit, Sritex Ancang-ancang Ajukan PK

Jum'at, 20 Desember 2024 - 14:00 WIB
"Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," jelasnya.

Sebagai catatan, MA telah menolak kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung NaniIndrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.

Baca Juga: Resmi! MA Tolak Kasasi Sritex, Status Pailit Inkrah

Selama proses pengajuan kasasi ke MA, ungkap Iwan, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usaha, salah satunya dengan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.

"Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK, kami lakukan agar keluarga besar SRITEX tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit," jelasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!