Bahan Pokok Tidak Kena PPN 12%, Prabowo Ungkap Daftarnya
Selasa, 31 Desember 2024 - 19:37 WIB
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan, bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen diterapkan pada tahun 2025. Prabowo mengatakan, bahwa kenaikan tarif PPN tersebut hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
Baca Juga: Ekonom Usul Tunda Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Ini Pertimbangannya
"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu.
"Ya saya ulangi secara jelas kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," sambungnya.
Baca Juga: Ekonom Usul Tunda Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Ini Pertimbangannya
"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu.
"Ya saya ulangi secara jelas kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," sambungnya.
(akr)
Lihat Juga :