8.500 Rekening Terkait Judi Online Diminta Diblokir Sepanjang 2024

Jum'at, 03 Januari 2025 - 15:33 WIB
"Laporan yang benar akan menjadikan pengawasan off-site OJK dapat mendeteksi lebih cepat semua potensi masalah, dan melakukan langkah korektif segera dan efektif," ucapnya.

Ismail menyebutkan OJK mendorong perbankan untuk meningkatkan kapasitas teknologi guna mendeteksi pola transaksi mencurigakan secara lebih cepat. Teknologi ini juga memungkinkan pengawasan dilakukan secara real-time, sehingga jaringan judi online dapat diidentifikasi dan ditindak secara efektif.

“Kemajuan teknologi perbankan harus dimanfaatkan untuk mendukung sistem pengawasan yang lebih canggih,” ujarnya.

Baca Juga: Pemilik 6.000 Rekening Terlibat Judi Online Dibacklist Tak Bisa Lagi Pakai Layanan Keuangan

Tak hanya itu, OJK juga menyerukan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan judi online. “Masyarakat perlu waspada terhadap berbagai modus yang dilakukan oleh pelaku, termasuk penggunaan rekening pinjaman untuk aktivitas ilegal," ungkapnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!