Kapan Coretax Mulai Berlaku? Berikut Penjelasannya
Selasa, 07 Januari 2025 - 20:15 WIB
- Bagi WP tanpa Akun DJP Online
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP, tetapi belum pernah menggunakan layanan DJP Online tetap dapat mengakses Coretax DJP dengan cara mengajukan permintaan aktivasi melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
Ikuti panduan dan isi formulir yang ada dan pastikan mendaftarkan nomor telepon dan alamat email yang valid, aktif, dan dapat diakses. Setelah seluruh isian lengkap dan permintaan disampaikan maka wajib pajak dapat mulai menggunakan Coretax untuk melaksanakan administrasi perpajakannya.
- Bagi WP Baru
Bagi mereka yang belum memiliki NPWP dan bermaksud mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, maka dapat menggunakan Coretax untuk melakukan pendaftaran NPWP. Registrasi dapat dengan mudah dilakukan yaitu melalui menu Daftar di Sini.
Ikuti panduan dan lengkapi formulir registrasi dan setelah isian lengkap maka wajib pajak akan dapat menggunakan Coretax untuk menjalankan administrasi perpajakannya.
Mengenal Coretax
Dibangun sejak 2021, Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Lihat Juga :