Kapan Coretax Mulai Berlaku? Berikut Penjelasannya

Selasa, 07 Januari 2025 - 20:15 WIB
Sistem yang diberi nama Coretax DJP melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), pembayaran, dan layanan. Foto/Dok
JAKARTA - Coretax DJP pada tanggal 31 Desember 2024 secara resmi telah diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sejak 1 Januari 2025, Coretax DJP menandai hadirnya sistem administrasi perpajakan yang baru dan modern.

Sistem yang diberi nama Coretax DJP melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), pembayaran, dan layanan sejak masa Januari 2025 dan seterusnya.



Untuk mengakses layanan perpajakan pada Coretax DJP, wajib pajak (WP) dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:



- Bagi WP dengan Akun DJP Online



Wajib pajak yang telah terdaftar pada layanan elektronik DJP (DJPOnline) dapat langsung menggunakan Coretax dengan cara melakukan set ulang kata sandi melalui menu Lupa Kata Sandi.

Lalu tautan (link) untuk set ulang kata sandi akan dikirimkan melalui email atau SMS dari DJP, karena itu penting agar wajib pajak menggunakan alamat email dan nomor telepon genggam yang valid dan aktif serta dapat diakses.

- Bagi WP tanpa Akun DJP Online



Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP, tetapi belum pernah menggunakan layanan DJP Online tetap dapat mengakses Coretax DJP dengan cara mengajukan permintaan aktivasi melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More