Coretax Banyak Keluhan, DJP Akui Wajib Pajak Jadi Tidak Nyaman
Jum'at, 10 Januari 2025 - 16:42 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas adanya beberapa kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax milik DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan.
"Kami terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan. Kami terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).
Adapun DJP mengungkapkan bahwa sampai dengan Kamis (9/1/2025) pukul 18.55 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590.
Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221.
"Pada kesempatan ini, dapat kami tegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak," tegas Dwi.
Ditekankan juga DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru.
Selain itu, DJP akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan.
"Kami terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan. Kami terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).
Adapun DJP mengungkapkan bahwa sampai dengan Kamis (9/1/2025) pukul 18.55 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590.
Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221.
"Pada kesempatan ini, dapat kami tegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak," tegas Dwi.
Ditekankan juga DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru.
Selain itu, DJP akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP.
Lihat Juga :
tulis komentar anda