Coretax Banyak Keluhan, DJP Akui Wajib Pajak Jadi Tidak Nyaman

Jum'at, 10 Januari 2025 - 16:42 WIB
DJP menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas adanya beberapa kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax. FOTO/DJP
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas adanya beberapa kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax milik DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan.



"Kami terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan. Kami terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).

Baca Juga: Wajib Pajak Ramai-ramai Keluhkan Soal Coretax, Begini Kata DJP Kemenkeu

Adapun DJP mengungkapkan bahwa sampai dengan Kamis (9/1/2025) pukul 18.55 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590.

Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!