Catat! Potongan Maksimal Perusahaan Ojol ke Mitra Driver Maksimal 20%
Selasa, 14 Januari 2025 - 19:19 WIB
Meski ketentuan pemungutan tarif aplikasi dari mitra driver ojol diatur oleh Kemenhub, Budi mengatakan pihaknya tidak dapat menindak perusahaan aplikasi jika ditemukan melanggar peraturan tersebut.
"Aplikator sendiri di bawah Komdigi, kita memberikan rekomendasi kepada Komdigi untuk memberikan teguran atau sanksi kepada aplikator. Jadi Kemenhub tidak bisa secara langsung memberikan sanksi kepada aplikator," kata Budi.
Baca Juga: Profil Zendo, Ojek Online Muhammadiyah yang Sudah Hadir di 70 Kota
"Memang saat ini ada permintaan lagi dari komunitas ojol terkait hal ini (tarif potongan aplikasi)," pungkasnya.
"Aplikator sendiri di bawah Komdigi, kita memberikan rekomendasi kepada Komdigi untuk memberikan teguran atau sanksi kepada aplikator. Jadi Kemenhub tidak bisa secara langsung memberikan sanksi kepada aplikator," kata Budi.
Baca Juga: Profil Zendo, Ojek Online Muhammadiyah yang Sudah Hadir di 70 Kota
"Memang saat ini ada permintaan lagi dari komunitas ojol terkait hal ini (tarif potongan aplikasi)," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :