Sri Mulyani dan Komisi XI Rapat Selama Delapan Jam, Apa Sih Hasilnya?
Rabu, 02 September 2020 - 20:46 WIB
k. Manajeman risiko fiskal atas penerimaan pajak yang tidak dapat mencapai target agar dapat disertai dengan penyesuaian belanja.
3. Pemerintah melalui Menteri Keuangan sesuai Pasal 227 UU MD3 menyerahkan bahan tertulis rincian APBN 2021 maksimal 30 hari setelah UU APBN 2021 ditetapkan di paripurna DPR RI.
4. Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Kepala BPS akan memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI maksimal tujuh hari kerja.
3. Pemerintah melalui Menteri Keuangan sesuai Pasal 227 UU MD3 menyerahkan bahan tertulis rincian APBN 2021 maksimal 30 hari setelah UU APBN 2021 ditetapkan di paripurna DPR RI.
4. Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Kepala BPS akan memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI maksimal tujuh hari kerja.
(uka)
tulis komentar anda