Driver Ojol Tuntut Dapat THR Setara UMP, Ini Respons Kemnaker

Senin, 17 Februari 2025 - 20:21 WIB
"Jadi ini adalah yang kita inginkan bagaimana momentum THR ini kita jadikan sebagai momentum untuk membangun kerja sama yang lebih baik antara pengusaha platform dan teman-teman driver," ujarnya.



Sementara, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati mengatakan tuntutan pemberian THR setata UMP ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Kita menuntut pemberian THR ojol ini setara UMP, jadi berbeda di masing - masing daerah mengikuti UMP yang berlaku di wilayah tersebut," kata Lily di Kemnaker, Senin (17/2/2025).

Lebih lanjut, Lily menegaskan bahwa driver ojol sebetulnya sudah masuk dalam kategori pekerja, bukan hanya dijadikan mitra oleh penyedia paltform. Sebab sudah memenuhi 3 unsur perjanjian kerja, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.

"Kalau dalam UU 13, driver ini sudah termasuk pekerja, karena memenuhi 3 unsur itu. Untuk itu kami mendesak, bahwa ojol harus mendapatkan THR, baik roda 2, roda 4, maupun kurir," ungkapnya.
(nng)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More