Masuk Tuh Barang, Penggabungan NPWP dan NIK Sedang Diproses

Kamis, 03 September 2020 - 21:05 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, penggabungan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor induk kependudukan (NIK) sudah dalam peta jalan Kementerian Keuangan. Penggabungan tersebut terus dilakukan demi mencapai rencana pemerintah menerapkan single identity number (SIN) atau nomor identitas tunggal. ( Baca juga:Belanja Online Bakal Kena Tarif Meterai, Jika? )

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, penggabungan NIK dengan NPWP yang terintegrasi dalam identitas tunggal atau single identity number (SIN) sedang dalam proses.

"Prosesnya jalan terus pokoknya," kata Suryo saat ditemui di Gedung DPR , Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan rencana ini. Pasalnya, masyarakat yang wajib membayar pajak adalah yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). ( Baca juga:Keterisian Bed Rumah Sakit Naik, Satgas Minta Redistribusi Pasien )

"Prosesnya ya kita gini, NIK nomer identitas kependudukan, NPWP nomer wajib pajak. Kan penduduk Indonesia istilah kata pajak dikenakan terhadap penghasilan terhadap penduduk Indonesia. Bagaimana caranya kita coba sinkronkan. Jadi nanti kalau suatu saat bisa kita sinkronkan akan bagus," jelasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More