Gandeng Dukcapil, Pasar Modal Bisa Tahan Gempuran Aksi Jual Asing

Kamis, 03 September 2020 - 23:42 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berperan sebagai key factor dalam seluruh aktivitas layanan publik, termasuk di sektor keuangan dan pasar modal .

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyampaikan bahwa data Dukcapil berperan penting dalam pengembangan pasar modal serta pendalaman pasar keuangan. ( Baca juga:Benar-Benar Ambyaarrr, Setoran Dividen BUMN cuma 25% dari Target )

"Utamanya terkait dengan pengembangan basis investor domestik ritel di Indonesia yang dapat memberikan resiliensi pasar modal Indonesia ketika investor asing melakukan penjualan saham dalam jumlah yang cukup besar," kata Hoesen di Jakarta, Kamis (3/9/2020).



Lebih lanjut dikatakan bahwa kegiatan pasar modal juga memberikan kontribusi positif sebagai sumber pembiayaan utama jangka panjang untuk proyek-proyek strategis pemerintah.

"Dalam Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan 2018-2024, pasar keuangan berperan strategis sebagai sumber pendanaan kegiatan ekonomi, media transmisi kebijakan moneter dan kebijakan fiskal, hingga stabilitas sistem keuangan," kata Hoesen.

Sementara itu, Dirjen Dikcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, data Dukcapil seperti nomor induk kependudukan dalam KTP Elektronik (KTP-el) dapat menjadi sumber data utama untuk keperluan verifikasi data nasabah. Data Dukcapil memberikan efisiensi nyata dalam proses transaksi keuangan. ( Baca juga:Ini Alasan TNI Tidak Diperlukan Menangani Terorisme )

"Tentu saja para pemangku kepentingan di pasar modal harus tetap berpegang kepada prinsip perlindungan data pribadi," tegas Dirjen Zudan.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More