OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global dan Domestik
Selasa, 04 Maret 2025 - 15:22 WIB
Dalam mendukung ketahanan ekonomi dari dinamika global, OJK turut mendorong implementasi Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025 yang mengatur perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 terkait Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa negara.
"OJK dan sektor jasa keuangan telah menyampaikan dukungan terhadap kebijakan ini kepada industri perbankan dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), terutama terkait aspek prudensialnya," jelas Mahendra.
Baca Juga: Lowongan Kerja OJK di 2025 Segera Dibuka, Peminat Masih Minim
OJK menegaskan bahwa bank wajib memastikan kelengkapan dokumen dalam penggunaan DHE SDA. “Dukungan kebijakan yang telah disampaikan yaitu dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai, sepanjang memenuhi persyaratan dalam POJK mengenai kualitas aset untuk Bank Umum, Bank Syariah dan POJK Pengawasan LPEI,” jelasnya.
"OJK dan sektor jasa keuangan telah menyampaikan dukungan terhadap kebijakan ini kepada industri perbankan dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), terutama terkait aspek prudensialnya," jelas Mahendra.
Baca Juga: Lowongan Kerja OJK di 2025 Segera Dibuka, Peminat Masih Minim
OJK menegaskan bahwa bank wajib memastikan kelengkapan dokumen dalam penggunaan DHE SDA. “Dukungan kebijakan yang telah disampaikan yaitu dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai, sepanjang memenuhi persyaratan dalam POJK mengenai kualitas aset untuk Bank Umum, Bank Syariah dan POJK Pengawasan LPEI,” jelasnya.
(nng)
Lihat Juga :