Restrukturisasi Utang Bisa Jadi Solusi dalam Selesaikan Sengketa Utang
Sabtu, 05 September 2020 - 14:13 WIB
JAKARTA - Sebagian besar negara-negara di dunia memberikan perhatiannya terhadap permasalahan ekonomi yang tengah mendera lantaran pandemi Covid-19. Sejumlah langkah pun ditempuh agar dunia perekonomian terhindar dari kepailitan , salah satunya melalui kebijakan pemerintah.
"Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat, tetapi juga menghancurkan perekonomian dunia," tegas Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Dr. Jimmy Simanjuntak, S,H., M.H saat memberikan sambutan dalam Webinar Internasional "Debt Restructuring to Minimize the Risk of Bankruptcy Due to Covid-19 Outbreak", Jumat (4/9).
(Baca Juga: Bantu Dunia Usaha Selesaikan Utang-Piutang, AKPI Harus Tingkatkan Kompetensi )
Masalah perekonomian ini pun tengah menjadi perhatian yang sangat serius bagi Pemerintah Republik Indonesia. "Sebagaimana negara-negara lain, Pemerintah Indonesia memberikan prioritas yang tinggi terhadap perekonomian akibat dari pandemi Covid-19," kata Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D.
"Pemerintah sendiri mendapatkan tantangan yang sangat berat dalam membuat kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," lanjut Menteri Yasonna.
Pembahasan lebih lanjut terkait Webinar Internasional AKPI ini bisa diikuti dalam video berikut ini:
Sebelumnya, Jimmy juga menuturkan, pandemi Covid-19 yang terjadi sejak sekitar enam bulan belakangan ini mengakibatkan hambatan terhadap dunia usaha. Restrukturisasi utang, kata dia, merupakan solusi yang lebih baik dalam penyelesaian sengketa utang-piutang dibandingkan dengan kepailitan.
Sementara itu, selain menghadirkan Menkumham RI sebagai pembuka, Webinar Internasional AKPI turut menyajikan sejumlah pakar internasional hukum kepailitan dan restrukturisasi utang sebagai pembicara. Dari Indonesia terdapat Dr. Ricardo Simanjuntak (AKPI).
(Baca Juga: Belajar Hukum Kepailitan dari Negara Lain, AKPI Siap Gelar Webminar Internasional )
Sedangkan pembicara internasional di antaranya Robert Van Galen dari Nauta Dutilh, Belanda, John Martin (Norton Rose, Australia); dan Andrew Chan (Allen Gledhill, Singapura). Webinar Internasional AKPI yang diikuti 500 peserta ini mendiskusikan tentang kerangka hukum dan praktik restrukturisasi utang di Indonesia dan negara-negara lain seperti Singapura, Australia dan Belanda.
Di samping itu, AKPI juga ingin menggali jauh mengenai apakah ada kebijakan-kebijakan khusus atau kerangka hukum terkait praktik restrukturisasi utang di negara-negara lain yang diterapkan untuk mengantisipasi banyaknya permohonan kepailitan dan restrukturisasi utang dalam masa pandemi Covid-19.
Lihat Juga: Aturan Penghapusan Utang UMKM Sudah Diteken! Pelajari Syarat dan Besarannya di PP 47/2024
"Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat, tetapi juga menghancurkan perekonomian dunia," tegas Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Dr. Jimmy Simanjuntak, S,H., M.H saat memberikan sambutan dalam Webinar Internasional "Debt Restructuring to Minimize the Risk of Bankruptcy Due to Covid-19 Outbreak", Jumat (4/9).
(Baca Juga: Bantu Dunia Usaha Selesaikan Utang-Piutang, AKPI Harus Tingkatkan Kompetensi )
Masalah perekonomian ini pun tengah menjadi perhatian yang sangat serius bagi Pemerintah Republik Indonesia. "Sebagaimana negara-negara lain, Pemerintah Indonesia memberikan prioritas yang tinggi terhadap perekonomian akibat dari pandemi Covid-19," kata Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D.
"Pemerintah sendiri mendapatkan tantangan yang sangat berat dalam membuat kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," lanjut Menteri Yasonna.
Pembahasan lebih lanjut terkait Webinar Internasional AKPI ini bisa diikuti dalam video berikut ini:
Sebelumnya, Jimmy juga menuturkan, pandemi Covid-19 yang terjadi sejak sekitar enam bulan belakangan ini mengakibatkan hambatan terhadap dunia usaha. Restrukturisasi utang, kata dia, merupakan solusi yang lebih baik dalam penyelesaian sengketa utang-piutang dibandingkan dengan kepailitan.
Sementara itu, selain menghadirkan Menkumham RI sebagai pembuka, Webinar Internasional AKPI turut menyajikan sejumlah pakar internasional hukum kepailitan dan restrukturisasi utang sebagai pembicara. Dari Indonesia terdapat Dr. Ricardo Simanjuntak (AKPI).
(Baca Juga: Belajar Hukum Kepailitan dari Negara Lain, AKPI Siap Gelar Webminar Internasional )
Sedangkan pembicara internasional di antaranya Robert Van Galen dari Nauta Dutilh, Belanda, John Martin (Norton Rose, Australia); dan Andrew Chan (Allen Gledhill, Singapura). Webinar Internasional AKPI yang diikuti 500 peserta ini mendiskusikan tentang kerangka hukum dan praktik restrukturisasi utang di Indonesia dan negara-negara lain seperti Singapura, Australia dan Belanda.
Di samping itu, AKPI juga ingin menggali jauh mengenai apakah ada kebijakan-kebijakan khusus atau kerangka hukum terkait praktik restrukturisasi utang di negara-negara lain yang diterapkan untuk mengantisipasi banyaknya permohonan kepailitan dan restrukturisasi utang dalam masa pandemi Covid-19.
Lihat Juga: Aturan Penghapusan Utang UMKM Sudah Diteken! Pelajari Syarat dan Besarannya di PP 47/2024
(akr)
tulis komentar anda