Bea Cukai Kantongi Rp77,5 Triliun di Kuartal I 2025, Setara 25,7% dari Target
Rabu, 07 Mei 2025 - 20:45 WIB
Dari sektor Cukai, penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) mencapai Rp55,7 triliun pada Kuartal I 2025, tumbuh 5,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan ini dipengaruhi oleh pergeseran pelunasan menjelang Lebaran, meskipun produksi rokok mengalami penurunan sebesar 4,2%.
Askolani memperkirakan, penerimaan CHT berpotensi menurun akibat tidak adanya kenaikan tarif cukai pada tahun 2025 dan berlanjutnya fenomena downtrading. DJBC juga mencatat telah menindak 2.929 kasus hasil tembakau ilegal senilai Rp367 miliar dan memusnahkan 257,27 juta batang rokok selama tiga bulan pertama tahun ini.
Baca Juga: Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Kiriman Rp1,7 T di 2024, DJBC: Tak Signifikan, Tapi Bikin Ribet
Penerimaan Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tercatat sebesar Rp1,5 triliun pada Kuartal I 2025, menurun 6,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya akibat penurunan produksi dalam negeri. DJBC juga menindak 515 kasus MMEA ilegal dengan nilai mencapai Rp17,8 miliar pada periode yang sama.
Askolani memperkirakan, penerimaan CHT berpotensi menurun akibat tidak adanya kenaikan tarif cukai pada tahun 2025 dan berlanjutnya fenomena downtrading. DJBC juga mencatat telah menindak 2.929 kasus hasil tembakau ilegal senilai Rp367 miliar dan memusnahkan 257,27 juta batang rokok selama tiga bulan pertama tahun ini.
Baca Juga: Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Kiriman Rp1,7 T di 2024, DJBC: Tak Signifikan, Tapi Bikin Ribet
Penerimaan Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tercatat sebesar Rp1,5 triliun pada Kuartal I 2025, menurun 6,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya akibat penurunan produksi dalam negeri. DJBC juga menindak 515 kasus MMEA ilegal dengan nilai mencapai Rp17,8 miliar pada periode yang sama.
(akr)
Lihat Juga :