Independensi BI Tidak Bisa Diganggu Gugat Demi Menjaga Kepercayaan Pasar

Senin, 07 September 2020 - 12:00 WIB
"Amandemen UU BI hendaknya (harus) tidak mengganggu gugat independent BI. Posisi BI sebagai Lembaga independent harus dipertahankan untuk menjaga kepercayaan pasar baik pasar domestic maupun (terutama) pasar internasional," ungkap dia.

Selain itu, Amandemen BI hendaknya ditujukan untuk memperkuat kewenangan BI, tetapi di sisi lainnya juga memberi ruang kepada pemerintah dan DPR bahkan masyarakat dalam meminta akuntabilitas BI khususnya terkait kebijakan BI yang sudah diambil.

Dengan demikian BI tetap independent dalam pengambilan kebijakan, namun lebih bertanggung jawab atau akuntabel. Penguatan aspek akuntabilitas BI ini bisa dilakukan dengan memperkuat posisi dan peran Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Pasca amandemen, sambung dia, BSBI hendaknya menjadi Lembaga yang tidak hanya mengawasi aspek operasionalnya BI.

Justru tugas pokok BSBI adalah melakukan analisis terhadap kebijakan yang diambil oleh BI dan melaporkannya kepada Presiden dengan tembusan kepada DPR. Atas dasar laporan BSBI, Presiden dan DPR dapat menilai kinerja dewan gubernur BI sekaligus bisa meminta pertangungjawaban atas kinerja tersebut.

Hal lain yang bisa dimasukkan dalam amandemen UU BI adalah terkait peran BI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Tugas BI idealnya tidak hanya mengurusi inflasi. "Namun demikian saya berpendapat tidak tepat juga apabila BI diberi tugas ikut menargetkan pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek. Karena BI tetap harus dalam posisi balancing terhadap pemerintah yang secara nature akan mengejar pertumbuhan jangka pendek," jelas Piter.

Akan lebih pas apabila fungsi BI menjaga stabilitas (inflasi) disandingkan dengan fungsi BI mengejar pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dalam jangka panjang. BI tidak hanya menjaga inflasi, tetapi juga mempertimbangkan target pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Di atas segalanya itu, BI melaksanakan tugasnya secara independent.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More