Pemutakhiran NIK Jadi Syarat Pembebasan PBB-P2 di Jakarta, Ini Cara dan Ketentuannya
Jum'at, 09 Mei 2025 - 08:28 WIB
Setelah proses pemutakhiran dan validasi NIK selesai, Bapenda akan menetapkan ulang nilai SPPT PBB-P2 untuk tahun pajak 2025. Hasil penetapan ulang ini dapat berupa:
1. Nilai pajak menjadi Rp0 jika seluruh persyaratan pembebasan terpenuhi
2. Nilai tetap seperti semula apabila objek pajak tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Kepgub 281/2025.
"Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki basis data perpajakan daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat Jakarta dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," tutup Morris.
1. Nilai pajak menjadi Rp0 jika seluruh persyaratan pembebasan terpenuhi
2. Nilai tetap seperti semula apabila objek pajak tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Kepgub 281/2025.
"Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki basis data perpajakan daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat Jakarta dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," tutup Morris.
(nng)
Lihat Juga :