Pemutakhiran NIK Jadi Syarat Pembebasan PBB-P2 di Jakarta, Ini Cara dan Ketentuannya

Jum'at, 09 Mei 2025 - 08:28 WIB
Pemprov DKI Jakarta menetapkan pembebasan 100% pokok PBB-P2 untuk tahun pajak 2025. FOTO/iStock
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pembebasan 100% pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Insentif ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi sejumlah syarat, termasuk pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada sistem pajak daerah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025.

"Ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak melalui data yang akurat dan terintegrasi," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, di Jakarta, Jumat (9/5).



Baca Juga: 6 Jurus DJP Mengejar Target Penerimaan Pajak Rp2.189 Triliun di 2025

Pembebasan diberikan untuk objek pajak berupa rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta. Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP tertinggi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!