Pemutakhiran NIK Jadi Syarat Pembebasan PBB-P2 di Jakarta, Ini Cara dan Ketentuannya

Jum'at, 09 Mei 2025 - 08:28 WIB
loading...
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemprov DKI Jakarta menetapkan pembebasan 100% pokok PBB-P2 untuk tahun pajak 2025. FOTO/iStock
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pembebasan 100% pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Insentif ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi sejumlah syarat, termasuk pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada sistem pajak daerah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025.

"Ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak melalui data yang akurat dan terintegrasi," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, di Jakarta, Jumat (9/5).

Baca Juga: 6 Jurus DJP Mengejar Target Penerimaan Pajak Rp2.189 Triliun di 2025

Pembebasan diberikan untuk objek pajak berupa rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta. Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP tertinggi.

Syarat utama lainnya adalah NIK wajib pajak harus telah tervalidasi dalam akun Pajak Online sebelum 1 Januari 2025. Pemutakhiran data ini dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi https://pajakonline.jakarta.go.id.

Untuk keperluan validasi, NIK yang dimasukkan harus sesuai dengan nama wajib pajak pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2. NIK akan diverifikasi melalui basis data kependudukan yang telah terintegrasi dengan sistem perpajakan daerah. NIK dinyatakan valid jika terdaftar dalam sistem kependudukan, pemilik NIK adalah orang pribadi yang masih hidup, nama di SPPT sama dengan nama pada NIK termasuk ejaan dan urutan penulisan.

"Apabila wajib pajak dalam SPPT telah meninggal dunia, maka proses balik nama atau mutasi kepemilikan perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum pembaruan data," jelas Morris.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Beri Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2025 secara Otomatis

Balik nama atau mutasi PBB diperlukan saat terjadi perubahan kepemilikan akibat jual beli, hibah, atau warisan. Langkah ini penting agar kewajiban perpajakan tercatat atas nama pihak yang sah. Identitas yang diperbarui juga menjadi dasar dalam pengajuan pembebasan atau pengurangan pajak.

Setelah proses pemutakhiran dan validasi NIK selesai, Bapenda akan menetapkan ulang nilai SPPT PBB-P2 untuk tahun pajak 2025. Hasil penetapan ulang ini dapat berupa:

1. Nilai pajak menjadi Rp0 jika seluruh persyaratan pembebasan terpenuhi

2. Nilai tetap seperti semula apabila objek pajak tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Kepgub 281/2025.

"Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki basis data perpajakan daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat Jakarta dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," tutup Morris.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Pemerintah Naikkan Fuel...
Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge Maskapai, Tiket Pesawat Jakarta-Bali Tembus Rp2,4 Juta
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
Ini Destinasi Ramah...
Ini Destinasi Ramah Anak untuk Mengisi Liburan Sekolah di Jakarta
Rekomendasi
Rizky Billar Laporkan...
Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Selingkuh dengan Anak Ramzi
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Berita Terkini
Perkuat Ketahanan Energi,...
Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Patra Niaga Jaga Akses hingga Wilayah 3T
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
Rupiah Keok Meski BI...
Rupiah Keok Meski BI Rate Naik Lagi, Dolar AS Tembus Rp17.848
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Jelang Akhir Pekan,...
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka Memerah di Level 6.161
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved