Asyik! Ngutang KUR Sekarang Bunganya Makin Ringan
Senin, 07 September 2020 - 16:20 WIB
JAKARTA - Pemerintah memberikan keringanan lebih bagi masyarakat yang ingin utang lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR) . Semua subsidi bunga yang diterapkan sekarang double 6% selama enam bulan penuh dari sebelumnya subsidi mengalami penurunan 3% selama tiga bulan terakhir. Adapun keringanan bunga KUR itu ditetapkan melalui Permenko Nomor 16 Tahun 2020 atas perintah Presiden Jokowi.
Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Gede Edy Prasetya mengatakan bahwa Permenko No.16 Tahun 2020 ini turut mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya dimuat dalam Permenko 6/2020 dan Permenko No. 8 Tahun 2020.
"Perubahan subsidi bunga KUR dari yang sebelumnya 6% selama 3 bulan dan 3% selama 3 bulan, menjadi 6% sampai Desember 2020," ungkap Gede di cara temu virtual dengan tema Sosialisasi Virtual Permenko Nomor 15 dan Permenko Nomor 16 Tahun 2020 di Wilayah Jawa, Senin (7/9/2020).
Selain itu, Permenko No. 16 Tahun 2020 ini juga mengubah penundaan penetapan target penyaluran KUR sektor produksi pada tahun 2020 yang sebelumnya ditetapkan minimal sebesar 60%. "Penundaan penetapan target tersebut berlaku pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 atau sesuai hasil evaluasi selanjutnya. Melalui penundaan tersebut, maka penyalur KUR dapat menyalurkan ke seluruh sektor ekonomi tanpa pembatasan sektor perdagangan maksimal 40%," jelasnya.
Tambahan subsidi bunga KUR pada masa pandemi Covid-19 ini diberikan kepada:
1. Penerima KUR lama maupun baru dengan kolektibilitas 1 atau 2 dan akad kredit sampai dengan 31 Desember 2020.
2. Penerima KUR lama maupun baru yang mengajukan restrukturisasi maupun non restrukturisasi.
3. Penerima KUR lama maupun baru yang mengajukan atau tidak mengajukan tambahan subsidi bunga KUR.
Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Gede Edy Prasetya mengatakan bahwa Permenko No.16 Tahun 2020 ini turut mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya dimuat dalam Permenko 6/2020 dan Permenko No. 8 Tahun 2020.
"Perubahan subsidi bunga KUR dari yang sebelumnya 6% selama 3 bulan dan 3% selama 3 bulan, menjadi 6% sampai Desember 2020," ungkap Gede di cara temu virtual dengan tema Sosialisasi Virtual Permenko Nomor 15 dan Permenko Nomor 16 Tahun 2020 di Wilayah Jawa, Senin (7/9/2020).
Baca Juga
Selain itu, Permenko No. 16 Tahun 2020 ini juga mengubah penundaan penetapan target penyaluran KUR sektor produksi pada tahun 2020 yang sebelumnya ditetapkan minimal sebesar 60%. "Penundaan penetapan target tersebut berlaku pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 atau sesuai hasil evaluasi selanjutnya. Melalui penundaan tersebut, maka penyalur KUR dapat menyalurkan ke seluruh sektor ekonomi tanpa pembatasan sektor perdagangan maksimal 40%," jelasnya.
Tambahan subsidi bunga KUR pada masa pandemi Covid-19 ini diberikan kepada:
1. Penerima KUR lama maupun baru dengan kolektibilitas 1 atau 2 dan akad kredit sampai dengan 31 Desember 2020.
2. Penerima KUR lama maupun baru yang mengajukan restrukturisasi maupun non restrukturisasi.
3. Penerima KUR lama maupun baru yang mengajukan atau tidak mengajukan tambahan subsidi bunga KUR.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda