Mudah dan Cepat, Begini Tata Cara Mutasi atau Balik Nama PBB di Jakarta

Jum'at, 13 Juni 2025 - 16:32 WIB
5. Fotokopi IMB/PBG, foto objek pajak, serta bukti pelunasan PBB 5 tahun terakhir.

Prosedur Online yang Lebih Efisien

Bapenda Jakarta menyediakan layanan mutasi PBB secara daring melalui pajakonline.jakarta.go.id, caranya:

1. Login dengan akun terdaftar

2. Pilih menu “PBB” → “Pelayanan” → “Tambah Permohonan”

3. Isi data objek pajak dan unggah dokumen pendukung.

4. Pantau status permohonan hingga berstatus “Berkas Selesai”
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!