Mudah dan Cepat, Begini Tata Cara Mutasi atau Balik Nama PBB di Jakarta

Jum'at, 13 Juni 2025 - 16:32 WIB
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Beri Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2025 secara Otomatis

Melalui pembaharuan data PBB, masyarakat tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan tetapi juga melindungi kepemilikan aset mereka secara hukum. "Pastikan dokumen lengkap agar verifikasi berjalan lancar," pesannya.

Syarat Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 458 Tahun 2024, persyaratan mutasi PBB meliputi:

1. Surat permohonan

2. Identitas wajib pajak (KTP/KITAP untuk perorangan; NIB, NPWP, dan akta badan untuk lembaga).

3. Dokumen kepemilikan tanah seperti sertifikat, girik, atau surat kavling.

4. Bukti peralihan hak (akta jual-beli, hibah, atau surat waris).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!