Staf Ahli Direksi BUMN: Dilarang di Era Dahlan dan Rini, Lancar di Tangan Erick
Rabu, 09 September 2020 - 08:47 WIB
Dalam bagian lain dari SE Itu dijelaskan, masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu.
Staf Ahli juga tidak boleh merangkap jabatan yang sama di BUMN lainnya, direksi atau dewan komisaris, dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN. Dan tidak boleh merangkap jabatan sebagai sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan.
Staf Ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.
3. BUMN Rugi Dilarang Mengangkat Staf Ahli
Direksi di perusahaan pelat merah yang mencatatkan keuangan negatif tak diperbolehkan merekrut staf ahli. Artinya, Kementerian BUMN pun memberikan catatan dari sisi manfaat tentang keberadaan staf ahli.
Setiap direksi perseroan pun wajib memberitahukan atau meminta persetujuan kepada Erick Thohir terkait rekomendasi atau hasil tunjuk staf ahli.
"Kalau mereka minta tenaga ahli itu harus dapat persetujuan dari kementerian, apakah ini boleh atau enggak boleh. Jadi tidak semua diperbolehkan juga. Kalau mereka enggak layak ya enggak boleh, apalagi kalau mereka rugi, ya ngapain," kata Arya.
4. Gugurnya Surat Edaran Ala Rini Soemarno dan Dahlan Iskan
Dalam sistem hukum, manakala ada aturan baru yang diterbitkan, maka aturan lama dianggap tidak berlaku. Saat Erick Thohir menerbitkan SE Nomor SE-9/MBU/08/2020, maka SE serupa terdahulu dianggap gugur.
Alih-alih bukannya menguatkan SE Nomor SE-04/MBU/09/2017 yang diterbitkan Rini Soemarno pada 29 September 2017 saat menjabat sebagai Menteri BUMN, kebijakan Erick justru membatalkan SE ala Rini yang mengatur larangan adanya penunjukan staf ahli yang dilakukan oleh direksi BUMN.
Staf Ahli juga tidak boleh merangkap jabatan yang sama di BUMN lainnya, direksi atau dewan komisaris, dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN. Dan tidak boleh merangkap jabatan sebagai sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan.
Staf Ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.
3. BUMN Rugi Dilarang Mengangkat Staf Ahli
Direksi di perusahaan pelat merah yang mencatatkan keuangan negatif tak diperbolehkan merekrut staf ahli. Artinya, Kementerian BUMN pun memberikan catatan dari sisi manfaat tentang keberadaan staf ahli.
Setiap direksi perseroan pun wajib memberitahukan atau meminta persetujuan kepada Erick Thohir terkait rekomendasi atau hasil tunjuk staf ahli.
"Kalau mereka minta tenaga ahli itu harus dapat persetujuan dari kementerian, apakah ini boleh atau enggak boleh. Jadi tidak semua diperbolehkan juga. Kalau mereka enggak layak ya enggak boleh, apalagi kalau mereka rugi, ya ngapain," kata Arya.
4. Gugurnya Surat Edaran Ala Rini Soemarno dan Dahlan Iskan
Dalam sistem hukum, manakala ada aturan baru yang diterbitkan, maka aturan lama dianggap tidak berlaku. Saat Erick Thohir menerbitkan SE Nomor SE-9/MBU/08/2020, maka SE serupa terdahulu dianggap gugur.
Alih-alih bukannya menguatkan SE Nomor SE-04/MBU/09/2017 yang diterbitkan Rini Soemarno pada 29 September 2017 saat menjabat sebagai Menteri BUMN, kebijakan Erick justru membatalkan SE ala Rini yang mengatur larangan adanya penunjukan staf ahli yang dilakukan oleh direksi BUMN.
tulis komentar anda