Staf Ahli Direksi BUMN: Dilarang di Era Dahlan dan Rini, Lancar di Tangan Erick

Rabu, 09 September 2020 - 08:47 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Belum lama ini Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang pengangkatan Staf Ahli bagi BUMN. SE itu pun digadang-gadang menjadi panduan bagi direksi sejumlah perseroan pelat merah untuk mengangkat pihak eksternal atau orang di luar BUMN. ( Baca juga:Gagal Bayar Produk Asuransi Jiwa karena Aturan Dilanggar )

Bahkan, pihak Kementerian BUMN sendiri mengklaim aturan baru tersebut merupakan upaya Erick Thohir melakukan penataan dan transparansi di internal sejumlah perusahaan negara yang dinilai amburadul dan tertutup saat memilih sejumlah orang sebagai staf ahli atau advisor.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga pun menyebut, perseroan tak tanggung-tanggung menggelontorkan dana sebesar Rp100 juta untuk menggaji advisor per satu bulan. Bahkan, dalam catatannya, advisor bisa berjumlah 11-12 dalam satu badan usaha.

"Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan, ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan," ujar Arya, dikutip, Rabu (9/9/2020).

Meski begitu, ada empat fakta menarik lain terkait Surat Edaran ala Menteri Erick Thohir yang dirangkum.



1. Maksimal Lima Orang Staf Ahli dan Gaji Rp50 Juta Per Bulan

Dalam bagian isi SE itu dijelaskan bahwa direksi BUMN dapat mempekerjakan maksimal lima orang staf ahli dalam satu direksi BUMN.

Bahkan, gaji staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan direksi perseroan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dengan batasan sebesar Rp50 juta. Artinya, gaji yang akan diterima Staf Ahli sejumlah perseroan negara maksimal Rp50 juta.

2. Masa Jabatan Staf Ahli Paling Lama 1 Tahun
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More