Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Ringan, Menaker Ungkap Alasannya
Rabu, 09 September 2020 - 16:39 WIB
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak yang sangat besar, dimulai dari krisis kesehatan, yang kemudian secara luas berdampak pada perekonomian nasional dan global. Pertumbuhan ekonomi dunia terkoreksi sangat tajam, mengakibatkan perekonomian nyaris jatuh dalam jurang resesi.
(Baca Juga: 3,5 Juta Rekening Penerima BLT Karyawan Tahap III Diterima Kemenaker, Lekas Kirim )
"Berdasarkan hasil survei online LIPI bersama Pusat Litbang Kemnaker dan Lembaga Demografi FEB UI pada 24 April hingga 2 Mei 2020 lalu, menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi aspek ketenagakerjaan dan keberlangsungan usaha di Indonesia," ujar Ida dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2020 di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Dampak ini dirasakan langsung baik oleh pekerja maupun pengusaha selaku pemberi kerja. Sebanyak 40% pekerja yang disurvei mengaku mengalami penurunan pendapatan, dan 9% di antaranya mengakui bahwa pendapatan mereka turun hingga di atas 50%.
"Dampaknya ke dunia usaha adalah menurunnya produksi, terganggunya cash flow, pengurangan jam kerja, kesulitan membayar kewajiban dan pekerja sehingga banyak yang dirumahkan dan di-PHK. 39,4% usaha terhenti dan 57,1% mengalami penurunan produksi," ucapnya.
(Baca Juga: Pesan Menaker: Subsidi Upah untuk Beli Produk UMKM )
Masalah-masalah ini akan mempengaruhi pembayaran kewajiban, salah satunya adalah pembayaran iuran sosial BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) . Untuk itu, lanjut Ida, pemerintah perlu hadir dengan langkah yang tepat agar kehidupan sosial dan ekonomi Indonesia kembali pulih dan berjalan normal.
Salah satunya adalah dengan memberikan keringanan melalui PP 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Relaksasi ini berupa penyesuaian iuran program BPJS Ketenagakerjaan selama masa Covid-19, yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2020 lalu," tuturnya.
(Baca Juga: 3,5 Juta Rekening Penerima BLT Karyawan Tahap III Diterima Kemenaker, Lekas Kirim )
"Berdasarkan hasil survei online LIPI bersama Pusat Litbang Kemnaker dan Lembaga Demografi FEB UI pada 24 April hingga 2 Mei 2020 lalu, menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi aspek ketenagakerjaan dan keberlangsungan usaha di Indonesia," ujar Ida dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2020 di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Dampak ini dirasakan langsung baik oleh pekerja maupun pengusaha selaku pemberi kerja. Sebanyak 40% pekerja yang disurvei mengaku mengalami penurunan pendapatan, dan 9% di antaranya mengakui bahwa pendapatan mereka turun hingga di atas 50%.
"Dampaknya ke dunia usaha adalah menurunnya produksi, terganggunya cash flow, pengurangan jam kerja, kesulitan membayar kewajiban dan pekerja sehingga banyak yang dirumahkan dan di-PHK. 39,4% usaha terhenti dan 57,1% mengalami penurunan produksi," ucapnya.
(Baca Juga: Pesan Menaker: Subsidi Upah untuk Beli Produk UMKM )
Masalah-masalah ini akan mempengaruhi pembayaran kewajiban, salah satunya adalah pembayaran iuran sosial BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) . Untuk itu, lanjut Ida, pemerintah perlu hadir dengan langkah yang tepat agar kehidupan sosial dan ekonomi Indonesia kembali pulih dan berjalan normal.
Salah satunya adalah dengan memberikan keringanan melalui PP 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Relaksasi ini berupa penyesuaian iuran program BPJS Ketenagakerjaan selama masa Covid-19, yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2020 lalu," tuturnya.
(akr)
tulis komentar anda