Anies Minta Jalan Tol Bisa Buat Gowes, Basuki: Itu Melanggar Aturan!
Rabu, 09 September 2020 - 21:49 WIB
JAKARTA - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono secara tegas menolak permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengusulkan agar jalan tol bisa digunakan untuk gowes . Hal itu menanggapi keinginan Anies supaya tol lingkar dalam, yaitu Cawang-Tanjung Priok bisa buat sepedaan.
Menurut Basuki, permintaan Anies tersebut sudah jelas melanggar aturan. Pasalnya dalam aturan pemerintah yang dibuat pemanfaatan Tol Lingkar Dalam Kota Jakarta ruas Cawang-Tanjung Priok atau Jakarta Intra Urban Tollroad (JIUT) hanya dikhusukan untuk kendaraan roda empat
"Ya tidak bisa karena adanya peraturan pemerintahnya yang sudah kita buat. Misalnya, jalan tol itu untuk kendaraan roda empat atau lebih. Kurang dari empat saja tidak boleh. Bemo saja tidak boleh kan? Apalagi sepeda. Ada aturannya itu. Jika mengacu pada peraturan yang berlaku sekarang," ujar Basuki di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Namun demikian, Basuki belum mendapatkan laporan dari Anies maupun dari Bina Marga mengenai pemanfaatan ruas JIUT demi Road Bike Event itu belum bisa dilaksanakan karena akan menutup sebagian jalur. "Belum, belum. Saya dapat laporan dari tim Bina Marga kalau itu dipakai sejalur saja pasti tidak boleh, itu menutup. Makanya saat ini sedang dilakukan simulasi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta," tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ingin menjadikan satu ruas jalan tol dalam kota. sebagai jalur sepeda balap atau road bike. Hal itu lantaran pengguna sepeda road bike di ruas Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, sangat tinggi. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, sejalan dengan meningkatnya animo masyarakat menggunakan sepeda sebagai alat transportasi dan sebagai alat olahraga, pihaknya telah mengusulkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk penyediaan satu ruas jalan khusus sepeda di Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) sisi Barat
"Tepatnya mulai di Kebon Nanas sampai dengan ke arah Priok, satu sisi yang akan digunakan sebagai jalur sepeda sementara," katanya.
Adapun peruntukan jalur sepeda di ruas jalan tol sekitar 12 kilometer tersebut yaitu hanya sepeda road bike atau sepeda balap. Namun untuk pelaksanaannya tetap menunggu surat izin dari Menteri Basuki. "Hanya khusus untuk pesepeda yang road bike," pungkasnya.
Menurut Basuki, permintaan Anies tersebut sudah jelas melanggar aturan. Pasalnya dalam aturan pemerintah yang dibuat pemanfaatan Tol Lingkar Dalam Kota Jakarta ruas Cawang-Tanjung Priok atau Jakarta Intra Urban Tollroad (JIUT) hanya dikhusukan untuk kendaraan roda empat
"Ya tidak bisa karena adanya peraturan pemerintahnya yang sudah kita buat. Misalnya, jalan tol itu untuk kendaraan roda empat atau lebih. Kurang dari empat saja tidak boleh. Bemo saja tidak boleh kan? Apalagi sepeda. Ada aturannya itu. Jika mengacu pada peraturan yang berlaku sekarang," ujar Basuki di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Namun demikian, Basuki belum mendapatkan laporan dari Anies maupun dari Bina Marga mengenai pemanfaatan ruas JIUT demi Road Bike Event itu belum bisa dilaksanakan karena akan menutup sebagian jalur. "Belum, belum. Saya dapat laporan dari tim Bina Marga kalau itu dipakai sejalur saja pasti tidak boleh, itu menutup. Makanya saat ini sedang dilakukan simulasi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta," tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ingin menjadikan satu ruas jalan tol dalam kota. sebagai jalur sepeda balap atau road bike. Hal itu lantaran pengguna sepeda road bike di ruas Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, sangat tinggi. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, sejalan dengan meningkatnya animo masyarakat menggunakan sepeda sebagai alat transportasi dan sebagai alat olahraga, pihaknya telah mengusulkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk penyediaan satu ruas jalan khusus sepeda di Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) sisi Barat
"Tepatnya mulai di Kebon Nanas sampai dengan ke arah Priok, satu sisi yang akan digunakan sebagai jalur sepeda sementara," katanya.
Adapun peruntukan jalur sepeda di ruas jalan tol sekitar 12 kilometer tersebut yaitu hanya sepeda road bike atau sepeda balap. Namun untuk pelaksanaannya tetap menunggu surat izin dari Menteri Basuki. "Hanya khusus untuk pesepeda yang road bike," pungkasnya.
(nng)
tulis komentar anda