Anies Minta Jalan Tol Bisa Buat Gowes, Basuki: Itu Melanggar Aturan!

Rabu, 09 September 2020 - 21:49 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono secara tegas menolak permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengusulkan agar jalan tol bisa digunakan untuk gowes . Hal itu menanggapi keinginan Anies supaya tol lingkar dalam, yaitu Cawang-Tanjung Priok bisa buat sepedaan.

Menurut Basuki, permintaan Anies tersebut sudah jelas melanggar aturan. Pasalnya dalam aturan pemerintah yang dibuat pemanfaatan Tol Lingkar Dalam Kota Jakarta ruas Cawang-Tanjung Priok atau Jakarta Intra Urban Tollroad (JIUT) hanya dikhusukan untuk kendaraan roda empat



"Ya tidak bisa karena adanya peraturan pemerintahnya yang sudah kita buat. Misalnya, jalan tol itu untuk kendaraan roda empat atau lebih. Kurang dari empat saja tidak boleh. Bemo saja tidak boleh kan? Apalagi sepeda. Ada aturannya itu. Jika mengacu pada peraturan yang berlaku sekarang," ujar Basuki di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Omnibus Law Disahkan, Luhut: Asing Bakal Keroyokan Ikut Bangun Jalan Tol
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!