Blokir Rekening Nganggur, PPATK Klaim Lindungi Nasabah: Uang 100% Aman Tak Berkurang

Kamis, 31 Juli 2025 - 18:19 WIB
Dana pada rekening dormant di ambil dengan melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah). Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.

Baca Juga: Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan

Ivan menegaskan kembali bahwa langkah tersebut sebagai bentuk kehadiran Negara dalam menjaga hak warga, dalam kaitan ini pemilik rekening. Jika masyarakat ingin mengaktifkan kembali, mereka hanya perlu menghubungi bank atau PPATK.

"Rekening dan uang 100% aman dan tidak berkurang," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!