PSBB Jangan Dipukul Rata, Wamenlu: Ada yang Tidak Tahan
Kamis, 10 September 2020 - 20:03 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar mengusulkan agar penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta dapat dikecualikan untuk sektor usaha yang telah mampu melakukan protokol kesehatan dengan baik. Salah satunya yakni industri manufaktur yang dicontohkan olehnya
“Apakah Kadin bisa mengusulkan pada Pemprov yang melakukan PSBB memberi pengecualian kepada industri manufaktur atau sektor usaha yang mampu melakukan langkah-langkah protokol kesehatan,” katanya dalam Rakornas Kadin Indonesia secara virtual di Jakarta, Kamis (10/9/2020).
(Baca Juga: Pusat Perbelanjaan di DKI Bakal Telan Pil Pahit Lagi? )
Mahendra mencontohkan, sektor usaha yang dinilai telah mampu menerapkan protokol kesehatan adalah perusahaan yang menyediakan transportasi khusus bagi pegawainya sehingga mereka tidak perlu menggunakan transportasi umum. “Mereka telah mampu menerapkan standar kesehatan tinggi seperti mengatur transportasi pekerja sendiri atau mengharuskan pekerjanya tidak boleh menggunakan transportasi umum,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia menerangkan, hal itu perlu dilakukan karena jika PSBB total diberlakukan secara merata maka banyak usaha yang tidak akan bisa bertahan karena pandemi COVID-19 diprediksikan berlangsung lama.
“Saya khawatir kalau dipukul rata seperti ini tidak realistis kita berpandangan pandemi akan selesai dalam jangka pendek, maka tidak ada yang tahan,” tegasnya.
(Baca Juga: PSBB Bakal Tekan Industri, Menperin: Kesehatan Tak Bisa Ditawar! )
Tak hanya itu, Mahendra juga meminta kepada Kadin Indonesia agar dapat bekerja sama dengan lembaga lain untuk membuat daftar usaha-usaha yang dapat dikecualikan dari penerapan PSBB total.
“Di push saja ke Pemprov dilakukan pengecualian sekaligus jadi benchmark lain ikut menjadikan itu standar baru. Jika tidak saya khawatir terhadap kesinambungan kita pada jangka menengah dan jangka panjang,” jelasnya.
“Apakah Kadin bisa mengusulkan pada Pemprov yang melakukan PSBB memberi pengecualian kepada industri manufaktur atau sektor usaha yang mampu melakukan langkah-langkah protokol kesehatan,” katanya dalam Rakornas Kadin Indonesia secara virtual di Jakarta, Kamis (10/9/2020).
(Baca Juga: Pusat Perbelanjaan di DKI Bakal Telan Pil Pahit Lagi? )
Mahendra mencontohkan, sektor usaha yang dinilai telah mampu menerapkan protokol kesehatan adalah perusahaan yang menyediakan transportasi khusus bagi pegawainya sehingga mereka tidak perlu menggunakan transportasi umum. “Mereka telah mampu menerapkan standar kesehatan tinggi seperti mengatur transportasi pekerja sendiri atau mengharuskan pekerjanya tidak boleh menggunakan transportasi umum,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia menerangkan, hal itu perlu dilakukan karena jika PSBB total diberlakukan secara merata maka banyak usaha yang tidak akan bisa bertahan karena pandemi COVID-19 diprediksikan berlangsung lama.
“Saya khawatir kalau dipukul rata seperti ini tidak realistis kita berpandangan pandemi akan selesai dalam jangka pendek, maka tidak ada yang tahan,” tegasnya.
(Baca Juga: PSBB Bakal Tekan Industri, Menperin: Kesehatan Tak Bisa Ditawar! )
Tak hanya itu, Mahendra juga meminta kepada Kadin Indonesia agar dapat bekerja sama dengan lembaga lain untuk membuat daftar usaha-usaha yang dapat dikecualikan dari penerapan PSBB total.
“Di push saja ke Pemprov dilakukan pengecualian sekaligus jadi benchmark lain ikut menjadikan itu standar baru. Jika tidak saya khawatir terhadap kesinambungan kita pada jangka menengah dan jangka panjang,” jelasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda