Dalih Gudang Garam Soal Berhentinya 309 Karyawan: Daya Beli Lesu, Cukai Melambung Tinggi

Rabu, 10 September 2025 - 17:08 WIB
“Yang terjadi bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan 309 karyawan secara normatif, melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu kontrak kerja,” ujarnya.

Heru menjelaskan pelepasan karyawan tersebut tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha maupun operasional produksi dan distribusi. “Saat ini operasional Perseroan berjalan seperti biasa, dari proses produksi hingga distribusi,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya memastikan tidak ada implikasi hukum maupun masalah keuangan yang timbul dari proses pelepasan karyawan tersebut. Perusahaan menegaskan hak-hak karyawan selalu diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Keuangan Gudang Garam Babak Belur di Tengah Isu Viral PHK Buruh

"Perseroan selalu memberikan hak karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk apabila GGRM merasa perlu melakukan adaptasi skala operasional," tegasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!