Gojek Buka Suara Soal Perpres Ojol: Bakal Atur Status, Perlindungan, dan Tarif
Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:37 WIB
Atur Status, Perlindungan dan Tarif Ojol
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, peraturan presiden ojek online (ojol) bakal mengatur mengenai fasilitas kemanfaatan untuk pengemudi. Namun, beleid itu tidak akan mengatur mengenai status hingga upah mitra."Fasilitas kemanfaatan untuk pengemudi yang sekarang kita sudah berikan seperti fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja [JKK] dan Jaminan Kematian. Nanti ada hal-hal lain yang teknis," ujar Airlangga kepada awak media, Rabu (29/10).
Baca Juga: Hasil Survei: Mayoritas Ojol Pilih Potongan 20% Asal Pesanan Banyak dan Dapat Asuransi
Disebutkan juga peraturan presiden itu bakal mengatur mengenai status, perlindungan dan tarif untuk pengemudi ojek online. Selain itu, Presiden Prabowo Subianto menerangkan pemerintah sedang berdiskusi dengan perusahaan-perusahaan terbesar ojek online untuk mencari pelayanan terbaik untuk pengemudi ojek online .
(akr)
Lihat Juga :