4 Alasan Kenapa Status STIP Harus Tetap Dipertahankan

Sabtu, 01 November 2025 - 17:03 WIB

4. Aspek Regulasi dan Pengembangan SDM Nasional

Kelembagaan STIP sebagai Sekolah Tinggi selaras dengan mandat UU No 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dalam menyediakan tenaga pelaut dan profesional maritim tingkat tinggi. Dengan struktur saat ini, STIP dapat terus mengembangkan pendidikan vokasi dan akademik terapan secara terpadu tanpa perlu mengubah bentuk institusi.

Baca Juga: Kejayaan Indonesia Ada di Laut, SDM Unggul Sektor Pelayaran Disiapkan

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, Alumni STIP Jakarta (CAAIP) secara tegas menyatakan dukungan agar STIP Jakarta dapat mengembangkan STIP menjadi institusi yang lebih besar baik secara akademik, vokasi dan profesi, serta terus diarahkan menuju peningkatan status dan pengakuan nasional maupun internasional tanpa mengubah bentuk kelembagaannya," ucap Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) CAAIP.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!