Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Digital dan E-Money, Buat Apa?

Jum'at, 14 November 2025 - 13:54 WIB
Perlu diketahui, Common Reporting Standard (CRS) adalah standar global untuk Pertukaran Informasi Akun Keuangan Otomatis (Automatic Exchange of Information on Financial Accounts / AEOI) yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Baca Juga: Coretax Bermasalah, DJP Hapus Sanksi buat Wajib Pajak

Tujuan utama dari CRS adalah untuk memerangi penggelapan pajak global (penghindaran pajak) dengan meningkatkan transparansi informasi keuangan lintas batas yurisdiksi.

Secara sederhana, CRS bekerja dengan mewajibkan lembaga keuangan di negara-negara yang berpartisipasi untuk mengumpulkan informasi tertentu dari pemegang rekening dan melaporkannya kepada otoritas pajak domestik mereka.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!