KBI Raih Sertifikasi tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Selasa, 15 September 2020 - 12:41 WIB
"Dalam kebijakan tersebut, diatur bagaimana mekanisme Whistleblowing System (WBS), apabila pelanggaran dilakukan oleh karyawan, direksi bahkan oleh Komisaris. Target kami tentunya “zero tolerance” terkait penyuapan. Dan hal itu berlaku untuk semua yang ada dilingkungan KBI," terang Fajar.
ISO 37001 : 2016 sendiri merupakan sebuah standar internasional yang mengatur Sistem Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Anti Bribery Management System). Di Indonesia, penerapan ISO 37001 : 2016 berawal dari Inpres No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan mengadopsi secara identik standar ISO 37001: 2016 menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Suap.
ISO ini dapat digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta. Standar ini akan mampu mendeteksi potensi penyuapan, sehingga organisas/institusi dapat melakukan pencegahan sejak awal. Selain itu, sertifikasi ini dimaksudkan untuk membantu korporasi maupun organisasi untuk menerapkan sistem manajemen anti penyuapan yang efektif.
“Dengan penerapan ISO 37001 : 2016, target jangka panjang KBI adalah meningkatkan layanan dan nilai tambah ekonomis para pemangku kepentingan. Dalam implementasinya, KBI akan mengajak semua pemangku kepentingan khususnya mitra kerja untuk mendukung pelaksanaan ISO 37001 : 2016 ini. Selain itu, bagi kami yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), implementasi ISO 37001 : 2016 ini merupakan implementasi dari core value BUMN yaitu AKHLAK, yang dalam hal ini adalah Amanah," ungkap Fajar Wibhiyadi.
ISO 37001 : 2016 sendiri merupakan sebuah standar internasional yang mengatur Sistem Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Anti Bribery Management System). Di Indonesia, penerapan ISO 37001 : 2016 berawal dari Inpres No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan mengadopsi secara identik standar ISO 37001: 2016 menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Suap.
ISO ini dapat digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta. Standar ini akan mampu mendeteksi potensi penyuapan, sehingga organisas/institusi dapat melakukan pencegahan sejak awal. Selain itu, sertifikasi ini dimaksudkan untuk membantu korporasi maupun organisasi untuk menerapkan sistem manajemen anti penyuapan yang efektif.
“Dengan penerapan ISO 37001 : 2016, target jangka panjang KBI adalah meningkatkan layanan dan nilai tambah ekonomis para pemangku kepentingan. Dalam implementasinya, KBI akan mengajak semua pemangku kepentingan khususnya mitra kerja untuk mendukung pelaksanaan ISO 37001 : 2016 ini. Selain itu, bagi kami yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), implementasi ISO 37001 : 2016 ini merupakan implementasi dari core value BUMN yaitu AKHLAK, yang dalam hal ini adalah Amanah," ungkap Fajar Wibhiyadi.
(akr)
tulis komentar anda