KBI Raih Sertifikasi tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Selasa, 15 September 2020 - 12:41 WIB
(Kiri-kanan) Fajar Wibhiyadi Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), Agung Rihayanto Direktur PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), dan Andi Patriota Wibisono Executive Vice President PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero). Foto/Do
JAKARTA - PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI meraih Sertifikasi ISO 37001 : 2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan dari British Standards Institution (BSI). Apa yang dilakukan oleh KBI ini merupakan bentuk nyata dari upaya KBI dalam menjaga korporasi dari tindakan yang merugikan, baik untuk KBI maupun pemangku kepentingan.
(Baca Juga: Kinerja Kliring Berjangka Indonesia Tak Pudar Diadang Pandemi )
Selain itu, sertifikasi ini juga merupakan bagian dari peningkatan implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di KBI. Hal tersebut disampaikan oleh Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) melalui keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Sertifikasi yang didapat KBI ini meliputi Sistem Manajemen Anti Suap di Bidang Keuangan, Audit Internal dan Kepatuhan, Manusia Sumber Daya, Urusan Umum dan Pengadaan, Teknologi Informasi, Operasi, Sekretaris Perusahaan dan Bisnis (kecuali untuk Usaha Penjaminan Emisi).
(Baca Juga: Kinerja Kliring Berjangka Indonesia Tak Pudar Diadang Pandemi )
Selain itu, sertifikasi ini juga merupakan bagian dari peningkatan implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di KBI. Hal tersebut disampaikan oleh Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) melalui keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Sertifikasi yang didapat KBI ini meliputi Sistem Manajemen Anti Suap di Bidang Keuangan, Audit Internal dan Kepatuhan, Manusia Sumber Daya, Urusan Umum dan Pengadaan, Teknologi Informasi, Operasi, Sekretaris Perusahaan dan Bisnis (kecuali untuk Usaha Penjaminan Emisi).
Lihat Juga :