PLN dan BIB Sepakat Jual Beli 23.040 REC, Dorong Green Mining di Tanah Air
Rabu, 11 Februari 2026 - 17:46 WIB
PLN UID Kalsel dan Kalteng bersama BIB menandatangani perjanjian jual beli REC di Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Minggu (8/2/2026). Foto/Dok. SindoNews
BANJARBARU - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah bersama PT Borneo Indobara (BIB) menandatangani perjanjian jual beli Renewable Energy Certificate (REC). Dengan perjanjian ini, BIB resmi menambah pembelian REC sebanyak 23.040 unit atau setara 40.000 megavolt ampere (MVA) listrik berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) .
Penandatanganan perjanjian berlangsung di Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Minggu (8/2/2026). Transaksi ini memperluas kolaborasi antara BUMN penyedia listrik dan perusahaan tambang besar di Indonesia dalam mendukung praktik pertambangan yang lebih hijau ( green mining ) serta pengurangan emisi gas rumah kaca. Baca juga: Mendes Sebut EBT Bisa Jadi Sumber Listrik untuk Desa Tertinggal
REC merupakan sertifikat digital yang mewakili atribut lingkungan dari satu megawatt hour listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan, seperti surya, air, atau panas bumi. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa listrik yang digunakan pelanggan benar-benar dilengkapi dengan kontribusi EBT, meski secara teknis listriknya mengalir melalui grid umum PLN yang juga mencampurkan berbagai sumber energi.
Dengan membeli REC, perusahaan tidak perlu membangun langsung infrastruktur EBT sendiri, tetapi tetap bisa mengklaim penggunaan listrik hijau untuk memenuhi target keberlanjutan, pengurangan emisi, dan tuntutan konsumen atau regulator. Instrumen ini juga tercatat secara tracking elektronik, sehingga memastikan transparansi dan keabsahan konsumsi energi terbarukan yang disertifikasi.
Penandatanganan perjanjian berlangsung di Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Minggu (8/2/2026). Transaksi ini memperluas kolaborasi antara BUMN penyedia listrik dan perusahaan tambang besar di Indonesia dalam mendukung praktik pertambangan yang lebih hijau ( green mining ) serta pengurangan emisi gas rumah kaca. Baca juga: Mendes Sebut EBT Bisa Jadi Sumber Listrik untuk Desa Tertinggal
REC merupakan sertifikat digital yang mewakili atribut lingkungan dari satu megawatt hour listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan, seperti surya, air, atau panas bumi. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa listrik yang digunakan pelanggan benar-benar dilengkapi dengan kontribusi EBT, meski secara teknis listriknya mengalir melalui grid umum PLN yang juga mencampurkan berbagai sumber energi.
Dengan membeli REC, perusahaan tidak perlu membangun langsung infrastruktur EBT sendiri, tetapi tetap bisa mengklaim penggunaan listrik hijau untuk memenuhi target keberlanjutan, pengurangan emisi, dan tuntutan konsumen atau regulator. Instrumen ini juga tercatat secara tracking elektronik, sehingga memastikan transparansi dan keabsahan konsumsi energi terbarukan yang disertifikasi.
Lihat Juga :