Cair! Purbaya Terbitkan PMK THR 2026 dan Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri
Kamis, 05 Maret 2026 - 14:45 WIB
Menkeu Purbaya secara resmi telah menerbitkan landasan hukum untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, serta Polri. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi telah menerbitkan landasan hukum untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, serta Polri. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
PMK tersebut mengatur teknis pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026. Meski demikian, rincian mengenai siapa saja penerima hingga besaran nominalnya akan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga: Stimulus Lebaran 2026: Anggaran THR ASN Naik Jadi Rp55 Triliun dan Bonus Ojol Rp220 M
PMK tersebut mengatur teknis pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026. Meski demikian, rincian mengenai siapa saja penerima hingga besaran nominalnya akan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga: Stimulus Lebaran 2026: Anggaran THR ASN Naik Jadi Rp55 Triliun dan Bonus Ojol Rp220 M
Lihat Juga :