Cair! Purbaya Terbitkan PMK THR 2026 dan Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri

Kamis, 05 Maret 2026 - 14:45 WIB
"Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026," bunyi pasal 2 ayat (2) PMK No.13/2026, dikutip Kamis (5/3/2026).

Pemerintah mewajibkan penyaluran THR dilakukan secara langsung kepada rekening penerima melalui Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Beberapa poin penting dalam teknis pembayaran ini antara lain Beban Anggaran dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.

Kemudian Lembaga Non-Struktural, pembayaran melalui DIPA kementerian atau lembaga induknya, untuk Pensiunan penyaluran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) dan jika terdapat kelebihan dana setelah pembayaran, wajib dikembalikan ke kas negara.

"Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero)," bunyi pasal 10 ayat (1).

Baca Juga: THR Karyawan Swasta Wajib Cair H-7 Lebaran, PNS Duluan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!