Pemerintah: Stimulus Listrik Hanya untuk Golongan Tidak Mampu
Senin, 04 Mei 2020 - 18:48 WIB
"Penerima subsidi listrik adalah masyarakat miskin dan rentan miskin. Berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial, penerima subsidi listrik sebesar 40% memiliki penghasilan terendah dari populasi masyarakat Indonesia," Terangnya
Selain itu, pemerintah juga mengambil kebijakan melindungi golongan tarif listrik pelanggan bisnis kecil (B.1/450 VA) dan industri kecil (I.1/450 VA). Pemerintah memberikan diskon tagihan listrik 100% selama 6 bulan (Mei-Oktober 2020).
Sementara untuk Gologan tarif R1 900VA dan RT1.300 VA di kategorikan sebagai masyarakat yang mampu, sehingga tidak mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah. Sebab pada umumnya, golongan pelanggan listrik ini, memiliki barang-barang elektronik yang mahal.
"Golongan rumah tangga ini umumnya memiliki banyak aset dan perangkat elektronik, televisi, kulkas, dan fasilitas AC. Jadi tidak diberi subsidi," tutupnya.
Selain itu, pemerintah juga mengambil kebijakan melindungi golongan tarif listrik pelanggan bisnis kecil (B.1/450 VA) dan industri kecil (I.1/450 VA). Pemerintah memberikan diskon tagihan listrik 100% selama 6 bulan (Mei-Oktober 2020).
Sementara untuk Gologan tarif R1 900VA dan RT1.300 VA di kategorikan sebagai masyarakat yang mampu, sehingga tidak mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah. Sebab pada umumnya, golongan pelanggan listrik ini, memiliki barang-barang elektronik yang mahal.
"Golongan rumah tangga ini umumnya memiliki banyak aset dan perangkat elektronik, televisi, kulkas, dan fasilitas AC. Jadi tidak diberi subsidi," tutupnya.
(fai)
Lihat Juga :