Marak Ponsel Ilegal, Bikin Negara Tekor Rp2,8 Triliun
Jum'at, 18 September 2020 - 14:40 WIB
JAKARTA - Pemerintah Indonesia sudah memberlakukan peraturan baru dalam pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) dengan memblokir barang black market (BM).
Peraturan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI. Adapun peraturan ini mulai berlaku sejak 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.
"Untuk kerugiannya, kami mendapatkan informasi dari asosiasi distributor dan juga produsen elektronik legal bahwa negara merugi hingga Rp2,8 triliun tiap tahunnya karena adanya barang-barang BM ini," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Sumberdaya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail dalam Live Special Dialogue IDX Channel bertajuk "Berantas Gawai Ilegal Dengan Aturan IMEI" di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Dia mengatakan, dengan berlakunya peraturan tersebut, maka seluruh handphone, komputer genggam, dan komputer tablet yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler. "Ini selain melindungi produsen, juga merupakan bentuk perlindungan kami terhadap konsumen. Dengan adanya IMEI ini, maka konsumen juga akan terlindungi pada perangkat telekomunikasi yang dibeli," ujar Ismail.
Penggunaan IMEI ini memastikan konsumen menggunakan perangkat yang memenuhi standar dan sah, serta dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi. "Oleh karena itu, bagi masyarakat yang akan membeli perangkat HKT, sebaiknya terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di website kemenperin https://imei.kemenperin.go.id," pungkasnya.
Peraturan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI. Adapun peraturan ini mulai berlaku sejak 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.
"Untuk kerugiannya, kami mendapatkan informasi dari asosiasi distributor dan juga produsen elektronik legal bahwa negara merugi hingga Rp2,8 triliun tiap tahunnya karena adanya barang-barang BM ini," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Sumberdaya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail dalam Live Special Dialogue IDX Channel bertajuk "Berantas Gawai Ilegal Dengan Aturan IMEI" di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Dia mengatakan, dengan berlakunya peraturan tersebut, maka seluruh handphone, komputer genggam, dan komputer tablet yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler. "Ini selain melindungi produsen, juga merupakan bentuk perlindungan kami terhadap konsumen. Dengan adanya IMEI ini, maka konsumen juga akan terlindungi pada perangkat telekomunikasi yang dibeli," ujar Ismail.
Baca Juga
Penggunaan IMEI ini memastikan konsumen menggunakan perangkat yang memenuhi standar dan sah, serta dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi. "Oleh karena itu, bagi masyarakat yang akan membeli perangkat HKT, sebaiknya terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di website kemenperin https://imei.kemenperin.go.id," pungkasnya.
(nng)
tulis komentar anda