Defisit APBN Rp240,1 Triliun Dinilai Sebagai Alarm Kebijakan, Haruskah Panik?
Rabu, 08 April 2026 - 11:09 WIB
Defisit yang mencapai 34% dalam tiga bulan pertama, melebihi rata-rata ideal 25% per kuartal, dilihat sebagai langkah taktis Kemenkeu untuk mengamankan likuiditas. Rahma mencatat pola ini serupa dengan Kuartal I-2025 sebagai upaya mengantisipasi fluktuasi suku bunga global dan gejolak geopolitik.
Namun, Rahma memperingatkan bahwa setiap rupiah defisit berkonsekuensi pada penambahan utang baru melalui Surat Berharga Negara (SBN).
"Mengingat suku bunga global yang masih fluktuatif, setiap rupiah defisit berarti ada kebutuhan utang baru. Waspada di sini artinya pemerintah harus menghitung ulang efektivitas penerbitan Surat Berharga Negara (SBN)," jelasnya.
Baca Juga: Dilema Kenaikan Harga BBM di Tengah Lonjakan Minyak Dunia dan Kejatuhan Rupiah ke Rp17.000
Untuk menyimpulkan apakah angka Rp240,1 triliun ini adalah sinyal bahaya, Rahma membedah empat indikator utama. Pertama, selama masih di bawah ambang batas 3% (saat ini 0,93 persen), kondisi fiskal secara konstitusional masih aman.
Namun, Rahma memperingatkan bahwa setiap rupiah defisit berkonsekuensi pada penambahan utang baru melalui Surat Berharga Negara (SBN).
"Mengingat suku bunga global yang masih fluktuatif, setiap rupiah defisit berarti ada kebutuhan utang baru. Waspada di sini artinya pemerintah harus menghitung ulang efektivitas penerbitan Surat Berharga Negara (SBN)," jelasnya.
Baca Juga: Dilema Kenaikan Harga BBM di Tengah Lonjakan Minyak Dunia dan Kejatuhan Rupiah ke Rp17.000
Untuk menyimpulkan apakah angka Rp240,1 triliun ini adalah sinyal bahaya, Rahma membedah empat indikator utama. Pertama, selama masih di bawah ambang batas 3% (saat ini 0,93 persen), kondisi fiskal secara konstitusional masih aman.
Lihat Juga :