Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Kamis, 07 Mei 2026 - 14:05 WIB
Purbaya menekankan bahwa keputusan untuk mengambil opsi nonaktif atau sanksi lainnya sangat bergantung pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia meminta semua pihak untuk bersabar dan tidak berspekulasi lebih jauh mengingat informasi ini baru muncul dari jalannya persidangan.
"Tidak (ada opsi nonaktifkan), saya kan belum terlalu jelas ini seperti apa. Ini kan baru disebutin tadi malam. Di satu media, kan? Di pengadilan itu, ya? Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya," jelasnya.
Baca Juga: Pemilik PT Blueray Didakwa Suap Pejabat Ditjen Bea Cukai Rp63 Miliar
Berdasarkan dakwaan Jaksa KPK dalam persidangan yang melibatkan bos Blueray Cargo, John Field, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama disebut turut hadir dalam pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025. Pertemuan tersebut diduga menjadi titik awal pengondisian jalur impor barang.
Dalam perkara ini, sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diduga menerima aliran dana dengan total mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta berbagai fasilitas mewah lainnya pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan pendalaman dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Tidak (ada opsi nonaktifkan), saya kan belum terlalu jelas ini seperti apa. Ini kan baru disebutin tadi malam. Di satu media, kan? Di pengadilan itu, ya? Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya," jelasnya.
Baca Juga: Pemilik PT Blueray Didakwa Suap Pejabat Ditjen Bea Cukai Rp63 Miliar
Berdasarkan dakwaan Jaksa KPK dalam persidangan yang melibatkan bos Blueray Cargo, John Field, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama disebut turut hadir dalam pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025. Pertemuan tersebut diduga menjadi titik awal pengondisian jalur impor barang.
Dalam perkara ini, sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diduga menerima aliran dana dengan total mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta berbagai fasilitas mewah lainnya pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan pendalaman dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
(nng)
Lihat Juga :