Simak 6 Tips Ini Agar Pengajuan KPR Lancar Jaya
Minggu, 20 September 2020 - 12:35 WIB
4. Pastikan cicilan rumah per bulan tak melebihi 35% penghasilan
Bank atau lembaga pemberi kredit mungkin saja menyetujui pengajuan KPR dengan nominal cicilan 50% dari penghasilan bulanan. Akan tetapi cicilan rumah yang ideal maksimal adalah 35% dari penghasilan.
Mengapa demikian? Alasannya adalah agar kita tidak perlu mengurangi pengeluaran yang terkait kebutuhan pokok sehari-hari, asuransi, maupun investasi untuk dialokasikan ke dalam cicilan.
(Baca Juga: Asyik, BCA Kasih Bunga KPR 5,88% Selama 3 Tahun)
5. Sebaiknya Anda dan keluarga harus tetap terlindungi
Risiko kematian bisa menimpa siapa saja, termasuk Anda yang tengah mencicil rumah. Tidaklah bijak bagi kita untuk meninggalkan warisan berupa utang pada keluarga tercinta kita. Oleh karena itu, mereka yang memiliki utang, wajib terlindungi dengan asuransi jiwa.
Untuk diketahui, setiap KPR umumnya dilengkapi dengan iuran asuransi jiwa guna memitigasi risiko meninggalnya debitur. Namun apa jadinya, jika seseorang tak hanya memiliki utang KPR melainkan juga ada utang cicilan mobil, kartu kredit, dan lain sebagainya.
Manfaat dari asuransi jiwa sejatinya tidak hanya berguna untuk melunasi warisan utang dari debitur. Melainkan juga bisa bermanfaat untuk biaya hidup keluarga yang ditinggal.
Pilihlah asuransi dengan uang pertanggungan yang bisa menutup plafon kredit Anda. Atau pilih yang memberikan uang pertanggungan setidaknya dua kali dari total hutang tertunggak yang kita miliki.
6. Tidak terburu-buru mempercepat pelunasan
Bank atau lembaga pemberi kredit mungkin saja menyetujui pengajuan KPR dengan nominal cicilan 50% dari penghasilan bulanan. Akan tetapi cicilan rumah yang ideal maksimal adalah 35% dari penghasilan.
Mengapa demikian? Alasannya adalah agar kita tidak perlu mengurangi pengeluaran yang terkait kebutuhan pokok sehari-hari, asuransi, maupun investasi untuk dialokasikan ke dalam cicilan.
(Baca Juga: Asyik, BCA Kasih Bunga KPR 5,88% Selama 3 Tahun)
5. Sebaiknya Anda dan keluarga harus tetap terlindungi
Risiko kematian bisa menimpa siapa saja, termasuk Anda yang tengah mencicil rumah. Tidaklah bijak bagi kita untuk meninggalkan warisan berupa utang pada keluarga tercinta kita. Oleh karena itu, mereka yang memiliki utang, wajib terlindungi dengan asuransi jiwa.
Untuk diketahui, setiap KPR umumnya dilengkapi dengan iuran asuransi jiwa guna memitigasi risiko meninggalnya debitur. Namun apa jadinya, jika seseorang tak hanya memiliki utang KPR melainkan juga ada utang cicilan mobil, kartu kredit, dan lain sebagainya.
Manfaat dari asuransi jiwa sejatinya tidak hanya berguna untuk melunasi warisan utang dari debitur. Melainkan juga bisa bermanfaat untuk biaya hidup keluarga yang ditinggal.
Pilihlah asuransi dengan uang pertanggungan yang bisa menutup plafon kredit Anda. Atau pilih yang memberikan uang pertanggungan setidaknya dua kali dari total hutang tertunggak yang kita miliki.
6. Tidak terburu-buru mempercepat pelunasan
Lihat Juga :
tulis komentar anda