Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Selasa, 12 Mei 2026 - 18:30 WIB
"Kami berharap tidak ada kenaikan cukai dan HJE dalam tiga tahun ke depan. Moratorium ini akan sangat relevan karena kondisi daya beli masyarakat masih lemah dan rokok ilegal semakin marak," kata Benny.
Data Gaprindo menunjukkan, sepanjang 2020-2024, kenaikan cukai telah mencapai sekitar 65%. Sedangkan secara nasional, Gapero mencatat volume produksi rokok legal turun dari sekitar 322 miliar batang pada 2019 menjadi 307,8 miliar batang pada 2025. Namun penurunan tersebut tidak serta-merta menurunkan konsumsi, melainkan memicu pergeseran ke rokok ilegal. Gaprindo mencatat peredaran rokok ilegal saat ini telah menembus dua digit, bahkan diperkirakan berada di kisaran 14–15%.
Industri legal yang membayar cukai lebih dari Rp200 triliun atau sekitar Rp215 triliun harus bersaing dengan produk ilegal yang tidak menanggung beban cukai, PPN, maupun pajak daerah. Secara total, beban tersebut dapat mencapai sekitar 70% dari harga produk legal. "Secara normatif tidak ada kegiatan ekonomi yang mampu bersaing dengan kegiatan lain yang biaya produksinya lebih murah 70%," ujar Benny.
Menurutnya, tanpa moratorium, tekanan terhadap industri padat karya ini akan semakin berat. Selain berdampak pada perusahaan, kondisi tersebut juga berisiko terhadap keberlangsungan tenaga kerja, petani tembakau, serta rantai pasok nasional.
Sementara itu, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero), Sulami Bahar, menyebut kepastian tidak adanya kenaikan pajak bukan sekadar soal angka fiskal, melainkan berdampak langsung pada jutaan orang yang menggantungkan hidup pada industri ini. Menurutnya, IHT hidup dari ekosistem panjang yang melibatkan petani tembakau di Temanggung dan Lombok, petani cengkih di Maluku, buruh linting di berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur, hingga pedagang kecil di tingkat akar rumput.
Baca Juga: Jadikan Bali Pusat Keuangan Internasional, Purbaya Tawarkan Pajak 0 Persen
Data Gaprindo menunjukkan, sepanjang 2020-2024, kenaikan cukai telah mencapai sekitar 65%. Sedangkan secara nasional, Gapero mencatat volume produksi rokok legal turun dari sekitar 322 miliar batang pada 2019 menjadi 307,8 miliar batang pada 2025. Namun penurunan tersebut tidak serta-merta menurunkan konsumsi, melainkan memicu pergeseran ke rokok ilegal. Gaprindo mencatat peredaran rokok ilegal saat ini telah menembus dua digit, bahkan diperkirakan berada di kisaran 14–15%.
Industri legal yang membayar cukai lebih dari Rp200 triliun atau sekitar Rp215 triliun harus bersaing dengan produk ilegal yang tidak menanggung beban cukai, PPN, maupun pajak daerah. Secara total, beban tersebut dapat mencapai sekitar 70% dari harga produk legal. "Secara normatif tidak ada kegiatan ekonomi yang mampu bersaing dengan kegiatan lain yang biaya produksinya lebih murah 70%," ujar Benny.
Menurutnya, tanpa moratorium, tekanan terhadap industri padat karya ini akan semakin berat. Selain berdampak pada perusahaan, kondisi tersebut juga berisiko terhadap keberlangsungan tenaga kerja, petani tembakau, serta rantai pasok nasional.
Sementara itu, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero), Sulami Bahar, menyebut kepastian tidak adanya kenaikan pajak bukan sekadar soal angka fiskal, melainkan berdampak langsung pada jutaan orang yang menggantungkan hidup pada industri ini. Menurutnya, IHT hidup dari ekosistem panjang yang melibatkan petani tembakau di Temanggung dan Lombok, petani cengkih di Maluku, buruh linting di berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur, hingga pedagang kecil di tingkat akar rumput.
Baca Juga: Jadikan Bali Pusat Keuangan Internasional, Purbaya Tawarkan Pajak 0 Persen
Lihat Juga :